Dalampemerintahan daerah di Indonesia, ibu kota kabupaten adalah suatu wilayah yang menjadi tempat kedudukan pusat pemerintahan dari sebuah kabupaten.Suatu kabupaten dapat beribu kota di suatu kecamatan atau kota.Pada sebuah ibu kota kabupaten terdapat Kantor Bupati beserta perangkat daerah, gedung DPRD kabupaten, instansi vertikal (instansi pusat di daerah, seperti Pengadilan Negeri Sudiang (Humas Palopo) - Jamaah Haji Embarkasi/Debarkasi Makassar yang tergabung dalam Kloter 8 tiba di bandara Internasional Hasanuddin Makassar Pukul 19:15 WITA Jumat,05 Agustus 2022, Kloter 8 terdiri dari 393 orang jemaah Haji asal Kota Palopo, Makassar, Kabupaten Takalar, Maros dan Prov. Sultra. Apakahkamu lagi mencari jawaban dari pertanyaan Wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten disebut? Berikut pilihan jawabannya: Kota Madya Kabupaten Negara Provinsi Kunci Jawabannya adalah: D. Provinsi. Dilansir dari Ensiklopedia, Wilayah yang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten disebutwilayah yang merupakan gabungan dari beberapa kabupaten disebut Provinsi. cash. Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas. Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga RW. Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Dapat kita ketahui bersama bahwa, pengertian dari kelurahan merupakan gabungan dari beberapa Rukun Warga yang membentuk suatu daerah teritorial bersama demi melancarkan perekonomian maupun hubungan antar masyarakat sendiri. Sehingga pembentukannya pun sudah dijelaskan dalam peraturan pemerintah yang tertera diatas. Adapun untuk pengertian desa sendiri adalah kesatuan wilayah yang paling rendah dibawah pemerintahan kecamatan. Akan tetapi, pembagian wilayah desa ini lebih kepada adat istiadat setempat, atau bisa dibilang turun temurun dari para pemangku adat dahulu. Agar lebih jelasnya dapat anda lihat tabel dibawah ini dalam membedakan antara kelurahan dan desa. Aspek Desa Kelurahan Pemimpin Kepala Desa Lurah Letak Jauh dari kota/kecamatan, pinggiran kota, kaki gunung, sekitar pantai Kota/kecamatan Pemimpin dipilih oleh Rakyat/masyarakat dengan proses demokrasi PILKADES Bupati/walikota atas usulan kecamatan Status kepegawaian pemimpin Bukan PNS PNS Pegawai Negeri Sipil Status jabatan Pempimpin desa/daerah tersebut Perangkat pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertugas Masa jabatan pemimpin Biasanya 5 tahun Tidak dibatasi, disesuaikan dengan aturan pensiun PNS Keuangan Prakarsa masyarakat/pendapatan asli desa APBD Sifat masyarakat Lebih kekeluargaan, agama dan adat kuat Lebih ke individu masing-masing, agama dan adat lemah karena bermacam-macam ras & agama Jadi pembagian wilayah antara desa dan kelurahan pun juga sangat kompleks. Karena berpengaruh juga terhadap kultur kedaerahan masing – masing. Sehingga beberapa hal sangat membedakan dengan jelas kedua wilayah tersebut. Oleh karenanya oknum – oknum yang berusaha dalam mengatur dan mengurusi kepentingan desa pun juga dibatasi agar, semua orang tidak sewenang – wenang dalam hal tersebut. Wilayah Yang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten disebut? Kota Madya Propinsi Negara Daerah Semua jawaban benar Dari lima 5 pilihan jawaban diatas, jawaban yang paling tepat adalah B. Propinsi. Berdasarkan hasil vote dari kurang lebih 751 pembaca, setuju dengan jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah. Wilayah Yang merupakan gabungan dari beberapa Kabupaten disebut propinsi. Pembahasan & Penjelasan Jawaban A. Kota Madya menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali. Jawaban B. Propinsi Menurut Tim Mediiaindonesia, Jawaban ini paling tepat, Sebab jika dibandingan dengan pilihan jawaban yang lain, ini merupakan jawaban yang paling akurat dan sesuai dengan pertanyaannya. Jawaban C. Negara Menurut tim jawaban ini tidak tepat untuk pertanyaan tersebut, dan dari beberapa referensi yang kami baca, jawaban ini kurang tepat. Jawaban D. Daerah menrutu tim kami, jawaban ini salah, karena jawaban ini tidak selaras dengan pertanyaan diatas. Jawaban E. Semua jawaban benar Menurut kami, pilihan jawaban ini tidak tepat, karena dalam buku referensi dan juga hasil penelusuran dari Google, jawaban ini lebih tepat untuk pertanyaan lainnya. Kesimpulan Akhir Berdasarkan Pertanyaan serta pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan jawaban yang paling tepat dan benar adalah B. Propinsi Jika Jawaban dan pembahasan diatas masih kurang jelas atau Kamu ada pertanyaan lain seputar pendidikan, baik ditingkat SD, SMP, SMA, Jenjang Kuliah atau dalam dunia kerja, bisa ditulis dalam kolom komentar dibawah ini. Profil Penulis Seorang lulusan dari fakultas pendidikan, kini menjadi soerang pendidik dan suka menulis dan mengumpulkan berbagai macam soal dan kunci jawabanya. Update Terbaru Pembagian wilayah setiap daerah telah ditentukan oleh masing – masing pemerintah daerah setempat. Karena daerah territorial tersebut sudah menjadi hak milik dari para penduduk yang tinggal di daerah tersebut. Apabila pembagian wilayah dari masing – masing daerah juga tidak memiliki kejelasan, akan menimbulkan adanya perseteruan dan perpecahan. Sehingga hal itu dapat diantisipasi dengan memberikan pembagian wilayah secara jelas. Sama halnya dengan pembagian kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota maupun provinsi. Semua itu sudah ditetapkan sejak Indonesia berdiri. Karena kultur yang dibangun dalam masing – masing daerah juga memiliki ciri khas. Sehingga penetapan semacam ini sudah diatur dalam undang – undang, seperti yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor 73 tahun 2005 mengenai kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah gabungan dari beberapa Rukun Warga RW. Pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan merupakan unsur pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Dengan begitu, pembagian wilayah serta pembagian kerjanya pun juga jelas. Dalam penjelasannya sendiri dapat dikatakan bahwa pengertian dari kecamatan ini merupakan wilayah administratif dari suatu kabupaten, dan ada pula yang menyebutkan bahwa kecamatan ini juga merupakan wilayah demografi dari suatu daerah tertentu. Sehingga seringkali orang kebingungan dalam mengetahui makna sebenarnya dari kecamatan itu sendiri. Adapun menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 kecamatan diartikan sebagai wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. Jadi wilayah kecamatan merupakan wilayah administratif dari pembagian wilayah yang dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten setempat. Sehingga dalam proses desentralisasi kebijakan arah yang dituju pun lebih jelas serta pembagian otonominya diatur sedemikian rupa oleh pemerintah diatasnya. Untuk pemimpin kecamatan pun dipimpin oleh camat yang ditunjuk langsung oleh pemerintah kota dan kabupaten. Serta dalam kepengurusannya pun dibantu oleh sekretaris kecamatan. Adapun persyaratan administratif yang diperlukan untuk menjadi wilayah de facto harus memenuhi sebagai berikut Persyaratan Administratif • Usia penyelenggaraan pemerintahan kecamatan yang akan di mekarkan minimal 5 tahun. • Batas usia penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang akan dibentuk menjadi kecamatan minimal 5 tahun. • Ada keputusan tentang persetujuan pembentuk kecamatan dari BPD untuk desa dan Forum Komunikasi Kelurahan untuk kelurahan diseluruh wilayah kecamatan, baik yang menjadi calon cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk. • Ada keputusan tentang persetujuan kecamatan dari kepala desa untuk desa dan lurah untuk kelurahan di seluruh wilayah kecamatan, baik yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru maupun kecamatan induk. • Rekomendasi gubernur. Persyaratan Teknis • Luas wilayah • Jumlah penduduk • Aktivitas perekonomian • Ketersediaan sarana perekonomian • Rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan Setelah mengetahui dari beberapa penjelasan mengenai definisi dari kecamatan itu seperti apa setidaknya anda juga mampu untuk memberikan gambaran bahwa kecamatan merupakan daerah administrative kabupaten dalam mendesentralisasi wilayah – wilayahnya. Persyaratan AdministratifPersyaratan Teknis

wilayah kabupaten atau kota merupakan gabungan dari beberapa